Rabu, 02 Agustus 2017

Apasih DAK itu?



Apasih DAK itu? Mungkin teman-teman sudah ada yang tahu DAK itu apa. Bagi-bagi teman yang belum tahu, saya akan memberi sedikit pengertian dari DAK.

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Bojonegoro termasuk daerah yang mendapat dana DAK dari pemerintah pusat. Pada tahun 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan mengurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari tahun lalu sebesar Rp98,4 miliar menjadi Rp50 miliar, atau alokasinya dikepras sebesar Rp48 miliar. Ini dimaksudkan agar penerima DAK Pendidikan dibedakan antara siswa miskin dan siswa tidak miskin, sehingga jumlah dana yang diterima siswa tidak sama rata. Dari anggaran sebesar Rp50 miliar itu, ternyata masih ada kekurangan sebesar Rp4,2 mliar. Rencananya, Pemkab akan menutup kekurangan dana tersebut pada alokasi anggaran Perubahan atau P-APBD mendatang.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.

Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017. Serta juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.

Proses pencairan DAK.
Seperti dana-dana pada umumnya, DAK (Dana Alokasi Khusus) tidak bisa dipergunakan apabila belum dicairkan, namanya juga dana. langkah-langkah yang harus diambil oleh sang penerima DAK sebagaimana yang tertera di bawah ini:
1. Menyetorkan nama lengkap sekaligus nama orang tua ke Pak RT
2. Membawa fotocopy KK dan Buku TaWa(Bagi yang sudah menerima DAK sebelumnya)
3. Menyetorkan berkas yang telah dibawa ke Balai Desa
4. Menunggu panggilan dari Balai Desa
5. Menerima bukti setoran DAK dari Balai Desa
6. Membawa bukti setorang DAK ke sekolah untuk dibuatkan rincian penggunaan dana
7. Menerima rincian penggunaan DAK
8. menyetorkan ke BPR Daerah
9. Menerima dana dari BPR
10.Menggunakan dana sesuai rincian yang tertera

Adapun kegunaan DAK sebagai berikut.
 > Kegunaan Bantuan DAK secara Ideal
DAK merupakan bantuan yang dicanangkan pemerintah untuk meringankan pembayaran sekolah bagi siswa di berbagai daerah. Berikut ini kegunaan dana DAK secara ideal, antara lain:
· Meringankan pembayaraan SPP bulanan
· Meringankan pembayaran uang komite sekolah
· Meringankan pembayaran pendaftaran ulang
· Meringankan pembayaran uang gedung
· Meringankan pembelian perangkat belajar

> Kegunaan Bantuan DAK secara Riil
DAK yang seharusnya dipergunakan untuk pembayaran sekolah terkadang disalah gunakan untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan sekolahan. Berikut ini kegunaan dana DAK secara riil, antara lain:
· Menambah uang saku bulanan
· Membantu pembelian kebutuhan masakan Ibu
· Membantu menambah tabungan siswa
· Membantu membeli HP baru
· Membantu membelikan HP baru teman
. Membeli mainan baru

Demikian ulasan tentang DAK, kami berterima kasih kepada Pemkab Bojonegoro karena telah memberikan DAK kepada kami para siswa. sehingga kami merasa terbantu dengan adanya DAK tersebut. Sekian dari saya, bila ada kesalahan saya mohon maaf. Saya masih blogger pemula, jadi mohon dimaklumi. Terima kasih juga saya sampaikan kepada para pembaca, sudah menyempatkan diri untuk mampir diblog saya. :)

Assalamu'alaikum Wr. Wb

0 komentar:

Posting Komentar

 
;